fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap temuan mencengangkan dalam perkembangan terbaru penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait vonis lepas perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
Dalam penggeledahan yang dilakukan pada 13 April 2025 di Jepara, Jawa Tengah, penyidik menyita uang tunai dalam jumlah besar yang disembunyikan di bawah kasur tersangka Ali Muhtarom (AM).
“Penyidik melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Jepara pada 13 April 2025, dan ditemukan mata uang asing sebanyak 3.600 lembar pecahan USD 100, setara Rp 5,5 miliar,” ungkap Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Rabu 23 April 2025.
Uang tersebut telah disetorkan ke rekening titipan di Bank Mandiri sesuai prosedur hukum penyitaan barang bukti dalam tindak pidana korupsi.
Deretan Barang Mewah Ikut Disita
Selain uang tunai, penyidik Kejagung juga menyita sejumlah barang mewah yang diduga hasil tindak pidana.
Di antara barang bukti yang diamankan terdapat:
• 12 unit sepeda mewah
Baca Juga
• 130 unit helm berbagai merek
• 1 unit motor gede Harley Davidson
• 1 unit mobil sport Porsche 992
• 1 unit Fiat
• 1 unit Mini Cooper
• 1 unit Range Rover dan Lexus yang disita dari rumah tersangka lain berinisial MS
“Semua barang bukti kendaraan telah atau akan disimpan di rubasan untuk pengelolaan lebih lanjut,” tegas Harli.
Sebelumnya, Delapan tersangka yang telah ditetapkan Kejagung yakni Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN), pengacara Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR), serta panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan (WG) dan MSY yang menjabat sebagai sosial security legal di PT Wilmar Group.