Megapolitan . 23/04/2025, 16:14 WIB

Mediasi Kasus Pelecehan di DPRD DKI Gagal karena Terlapor Kader PKS Mangkir

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Upaya mediasi kasus pelecehan seksual yang diduga dialami Tenaga Ahli Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) honorer Komisi A DPRD DKI Jakarta perempuan berinisial N dengan terduga pelaku NS, Tenaga Ahli PJLP sekaligus kader Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) gagal dilakukan. Alasannya, NS mangkir walaupun sebelumnya terlapor menyatakan akan hadir

"Ini adalah inisiatif baik ini dibuat oleh salah satu Petinggi DPRD dan Sekretaris Dewan DPRD DKI Jakarta. Namun, sayang sekali terlapor tidak ada itikad baik untuk berupaya menyelesaikan masalah," kata Koordinator Tim Pendampingan Korban A kepada wartawan, Rabu 22 April 2025.

Menurut tim pendampingan korban, ketidakhadiran terlapor dalam forum mediasi internal DPRD DKI Jakarta mencerminkan upaya menghidari tanggung jawab. Dia menilai, minimnya itikad baik dari terlapor untuk menyelesaikan kasus ini secara terbuka.

"Situasi ini menjadi sangat mengecewakan, terutama karena korban telah menunjukkan keberanian untuk hadir, dan kembali membuka luka lama demi mencari keadilan," katanya.

Dia meminta pimpinan DPRD dan Sekretariat DPRD DKI Jakarta segera mengambil sikap tegas terhadap terlapor. Ketidakhadiran terlapor dalam forum internal ini dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan yang tidak bisa dibiarkan dan harus dicatat sebagai indikasi kurangnya komitmen terhadap penyelesaian kasus.

"Kami menyerukan kepada seluruh jurnalis, masyarakat sipil, organisasi perempuan, dan publik luas untuk terus bersolidaritas, dan mengawal proses ini hingga tuntas," imbuhnya.

Sekadar diketahui, seorang wanita pegawai honorer berinisial N (29) mengaku mengalami pelecehan seksual di lingkungan kerja DPRD DKI Jakarta. Pegawai honorer itu pun melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual tersebut ke Polda Metro Jaya.

Berdasarkan dokumen Laporan Polisi (LP) yang beredar, dugaan pelecehan seksual itu terjadi selama periode Februari hingga Maret 2025. Dalam LP tersebut korban menerangkan, terlapor berinisial NS telah melecehkannya dengan cara meraba ke area sensitif wanita hingga mencumbuinya.

"Terlapor juga melakukan komunikasi dengan korban melalui chat yang berisi kata-kata mengandung pelecehan seksual," tulis keterangan dalam LP tersebut.

(Cahyono)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com