Hukum dan Kriminal . 24/04/2025, 16:16 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan dua pejabat dari perusahaan BUMN Karya, yakni PT Waskita Karya (Persero) Tbk, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan tol Lampung yang menelan anggaran Rp1,25 triliun. Akibat dugaan korupsi proyek tol Lampung, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp66 miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, kedua tersangka tersebut yakni Juanta Ginting yang menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan Divisi 5 dan Widodo yang merupakan Kasir Divisi 5 di PT Waskita Karya. Penetapan keduanya dilakukan pada Senin 21 April 2025 malam oleh penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan mendalam atas proyek pembangunan jalan tol ruas Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka), yang dikerjakan antara tahun 2017 hingga 2019.
"Keduanya langsung ditahan di Rutan Way Hui, Bandar Lampung untuk proses hukum lebih lanjut," kata Armen di Kejati Lampung, Senin 21 April 2025.
Dia mengatakan, tersangka diduga melakukan manipulasi laporan pertanggungjawaban (LPJ) proyek konstruksi dengan menggunakan vendor fiktif dan penyalahgunaan identitas vendor.
"Mereka merekayasa LPJ proyek jalan tol pada segmen KM 100+200 hingga KM 112+200. Modusnya dengan menggunakan vendor fiktif dan pinjam nama," ujar Armen dalam konferensi pers, Senin malam.
Nilai proyek jalan tol tersebut sebesar Rp1,25 triliun, namun dugaan praktik korupsi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp66 miliar. Pembangunan jalan yang terdampak kasus korupsi mencakup sepanjang 12 kilometer.
Kasus ini menambah daftar panjang penyimpangan anggaran dalam proyek infrastruktur strategis nasional.
Kejati Lampung menegaskan, penyidikan kasus ini masih terus berjalan. Tim penyidik tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam lingkup proyek tersebut, termasuk peran pihak manajemen maupun rekanan eksternal.
“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini. Tidak akan ada toleransi bagi siapa pun yang terbukti merugikan negara,” ungkasnya.
(Adm)
PT.Portal Indonesia Media