Hakim PN Surabaya Vonis Bebas Ronald Tannur Dituntut 9 Tahun Penjara

news.fin.co.id - 29/04/2025, 19:42 WIB

Hakim PN Surabaya Vonis Bebas Ronald Tannur Dituntut 9 Tahun Penjara

Ilustrasi: Palu sidang.

Dengan demikian, perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 12 B jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Khanif Lutfi
Khanif Lutfi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID