Kejagung Sebut Uang Pengganti Terdakwa Suparta Kemungkinan Dibebankan ke Ahli Waris
Beban terdakwa Suparta yang meninggal dunia, kemungkinan akan dibebankan kepada ahli waris yang bersangkutan.
Usai dijatuhi putusan banding, Suparta mengajukan kasasi di Mahkamah Agung. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kapuspenkum Harli.
Berita Terkait
Hukum dan Kriminal
Investasi Asing Prabowo Dibayangi Dugaan Mafia Kepailitan
Hukum dan Kriminal
KPK Dalami Aliran Uang Kasus Suap Bengkulu, Ketua Komisi I DPRD Diperiksa
Hukum dan Kriminal