Hukum dan Kriminal . 30/04/2025, 14:18 WIB

Ke KPK, Erick Thohir Curhat soal UU BUMN dan Korupsi yang Sulit Diberantas

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, korupsi di Kementerian BUMN tidak dapat dibasmi sepenuhnya tapi bisa ditekan. Meski demikian, Erick mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberantas korupsi.

“Kita menekan, kita tidak menghilangkan karena tidak mungkin. Kenapa tidak mungkin? Bukan karena tidak mampu, tetapi memang sistem dan leadership yang harus kita bangun,” kata Erick di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta, Rabu, 30 April 2025.

Setelah berdiskusi dengan KPK, Erick mengakui ada sistem yang bisa dipakai untuk menekan angka korupsi di Kementerian BUMN. Maka itu, dia mendukung program "bersih-bersih" di Kementerian BUMN.

"Di sinilah mengapa kita berkonsultasi dan sekalian kita akan membuat sebuah sistem yang tadi didukung penuh oleh KPK, dan kami sejak awal Kementerian BUMN juga program bersih-bersih itu kita dorong. Sehingga, kita bisa menekan yang namanya kasus korupsi,” kata Erick.

Dia menjelaskan, dalam pertemuan tersebut juga turut dibahas mengenai sinkronisasi hukum setelah UU BUMN mengalami revisi.

"Mulai berkonsultasi tapi juga bersinkronisasi dan sehingga nanti ada kesepakatan yang efektif, sesuai dengan perubahan yang adanya kita lihat sekarang ini, UU BUMN sekarang ini," jelasnya.

Dalam UU BUMN yang baru, anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara (Pasal 9G UU 1/2025). Dengan aturan ini, mereka tak wajib melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke KPK dan tak bisa dikenakan delik korupsi.

Dalam kesempatan ini, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan pihaknya mendukung apa yang menjadi semangat Kementerian BUMN dalam memberantas korupsi.

"Kami selaku lembaga penegak hukum yang mempunyai tugas dan fungsi pemberantasan korupsi, tentunya akan mendukung supaya jangan ada terjadi suatu peristiwa pidana korupsi di lembaga itu," ucap Tanak.

Dia menjelaskan, KPK juga akan mendukungan Kementerian BUMN agar aset-aset negara tak hilang begitu saja akibat kasus korupsi.

"KPK akan mendukung sepenuhnya kegiatan-kegiatan Kementerian BUMN dan kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Danantara sehingga benar-benar keuangan negara dapat dikelola dengan baik dan dapat bermanfaat dengan baik untuk bangsa dan negara kita ini," pungkasnya.

(Ayu Novita)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com