Hukum dan Kriminal . 30/04/2025, 19:44 WIB
Penulis : Khanif Lutfi | Editor : Khanif Lutfi
fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa telah menyita 65 lahan milik petani terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018–2020.
“Pada 14 sampai dengan 15 April 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan tanah sebanyak 65 bidang yang berlokasi di Kalianda, Lampung Selatan, terkait dengan perkara tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Tessa menjelaskan bahwa penyidik KPK memutuskan untuk menyita 65 lahan milik petani, termasuk surat-suratnya, agar terdapat kepastian hukum atas status tanah tersebut.
“Penyitaan dimaksud agar nantinya KPK dapat meminta kepada pengadilan untuk memutus, agar tanah beserta surat-suratnya dapat dikembalikan kepada para petani tanpa pengembalian uang muka yang pernah diterima,” jelasnya.
Selain itu, dia mengatakan bahwa penyitaan dilakukan agar tanah tersebut dapat dilelang, dan hasilnya dapat digunakan sebagai hak para petani.
“Tentunya nanti kalau diputuskan dilelang akan memakan waktu yang cukup lama mengingat penjualan bidang tanah tidak semudah menjual aset-aset yang bergerak ya,” katanya.
Lebih lanjut Tessa menjelaskan bahwa para tersangka dalam kasus tersebut telah membeli lahan milik para petani tersebut, dan membayar uang muka sekitar 5-20 persen pada 2019.
Namun, dana untuk pembayaran uang muka tersebut berasal dari aliran dana dugaan tindak pidana korupsi.
Kemudian, sudah hampir enam tahun bagi petani tidak mendapatkan kepastian atau kelanjutan atas pembayaran lahan-lahan tersebut.
“Di satu sisi, para petani tidak bisa menjual tanah tersebut kepada pihak lain karena selama ini surat-surat kepemilikan tanah mereka dikuasai atau dipegang oleh pihak notaris,” ujarnya.
Tessa juga mengatakan bahwa para petani tidak bisa mengembalikan uang muka tersebut dikarenakan ketidakmampuan ekonomi.
Akan tetapi, kata dia, tanah tersebut tetap dimanfaatkan oleh para petani untuk ditanami jagung.
“Pada perkara tersebut, di 2024, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka berinisial BP dan MRS dari pihak PT HK, dan satu korporasi swasta berinisial PT STJ,” katanya menyebut pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
BP diketahui merupakan mantan Direktur Utama PT Hutama Karya Bintang Perbowo, sedangkan MRS adalah mantan Kepala Divisi di PT Hutama Karya M. Rizal Sutjipto.
Adapun pihak dari korporasi swasta merupakan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) Iskandar Zulkarnaen.
PT.Portal Indonesia Media