Hukum dan Kriminal . 30/04/2025, 21:04 WIB

KPK Buka Opsi Jemput Paksa 2 Anggota DPR RI Fraksi NasDem

Penulis : Khanif Lutfi  |  Editor : Khanif Lutfi

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Wakil Ketua Komisi XI DPR Fraksi Nasional Demokrat (NasDem) Fauzi Amro dan Anggota Komisi XI DPR Charles Meikyansah untuk kooperatif menghadiri panggilan pemeriksaan penyidik hari ini.

Tessa menjelaskan penyidik bisa melakukan jemput paksa apabila keduanya tidak menghadiri lagi pemeriksaan tanpa alasan yang patut.

“Secara umum saksi yang tidak hadir dua kali tanpa keterangan yang patut untuk dipertanggungjawabkan, maka ada opsi itu untuk dibawa paksa,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih, Jakarta pada Rabu, 30 April 2025.

Hingga sore hari ini, Fauzi dan Charles belum terlihat hadir yang dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI).

Dalam hal ini, Tessa menjelaskan bahwa pihaknya belum mendapat informasi dari penyidik apakah Fauzi dan Charles akan hadir atau tidak hari ini.

“Belum berakhir hari ini, jadi nanti kita akan update ke teman-teman,” kata Tessa menjawab kemungkinan penyidik melakukan upaya paksa.

Pemanggilan ini merupakan kali kedua dari penyidik KPK kepada Fauzi dan Charles. Pada jadwal pemeriksaan pertama tanggal 13 Maret lalu, kedua saksi tersebut mangkir tanpa menyampaikan alasan.

Belum diketahui peran Fauzi dan Charles dalam kasus ini sehingga keterangannya dibutuhkan penyidik KPK

Tessa belum bisa memberi informasi saat ditanya apakah pemeriksaan tersebut untuk menelusuri aliran dana CSR BI atau bukan.

“Saya pikir itu sudah menjadi bagian dari materi yang akan ditanyakan penyidik. Rekan-rekan nanti akan mengetahui di persidangan,” ucap Tessa.

Sebelum ini, penyidik KPK sudah lebih dulu memeriksa Anggota Komisi XI DPR Fraksi NasDem Satori.

Berdasarkan informasi, Satori selesai diperiksa sekitar pukul 14.15 WIB. Ia melakukan pemeriksaan sekitar pukul 09.22 WIB.

"Saya datang menghadiri undangan dan tadi pemeriksaannya juga sudah saya jelaskan semua ke penyidik," ujar Satori kepada wartawan usai diperiksa pada Senin, 21 April 2025.

Diketahui, Satori sebelumnya pernah diperiksa pada 27 Desember 2024 dan 18 Maret 2025. 

Dipemeriksaan yang ketiga ini, ia mengaku belum ada hal baru yang didalami penyidik terkait kasus ini.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com