Megapolitan . 30/04/2025, 22:05 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
Dugaan alasan penolakan pembayaran disebutkan karena PT BLI menuding adanya praktik suap dalam hubungan kerja sama. Tuduhan tersebut dibantah keras oleh Adit.
“Kami bekerja sesuai kontrak. Kalau pelayanan kami dianggap baik dan dominan, itu karena kami memang profesional. Tidak ada unsur suap,” tegasnya.
Kasus ini juga dilaporkan ke jalur perdata terkait piutang sebesar Rp6,2 miliar. Korban berharap hukum bisa ditegakkan.
“Kami hanya ingin keadilan. Kami ingin kembali hidup normal, kembali bekerja tanpa rasa takut,” pungkasnya.
(Fajar Ilman)
PT.Portal Indonesia Media