Megapolitan . 30/04/2025, 22:05 WIB

Pengusaha Diduga Disekap dan Dianiaya saat Tagih Utang Rp6,2 Miliar ke Klien

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

Dugaan alasan penolakan pembayaran disebutkan karena PT BLI menuding adanya praktik suap dalam hubungan kerja sama. Tuduhan tersebut dibantah keras oleh Adit.

“Kami bekerja sesuai kontrak. Kalau pelayanan kami dianggap baik dan dominan, itu karena kami memang profesional. Tidak ada unsur suap,” tegasnya.

Kasus ini juga dilaporkan ke jalur perdata terkait piutang sebesar Rp6,2 miliar. Korban berharap hukum bisa ditegakkan.

“Kami hanya ingin keadilan. Kami ingin kembali hidup normal, kembali bekerja tanpa rasa takut,” pungkasnya.

(Fajar Ilman)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com