Nasional . 01/05/2025, 08:38 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Letjen TNI Kunto Arief Wibowo dimutasi menjadi Staf Khusus Kepala Staf TNI AD (KSAD). Mutasi dan rotasi ini dalam Keputusan (SK) Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 yang diteken oleh Jenderal TNI Agus di Jakarta, Selasa 29 April 2025.
Letjen TNI Kunto Arief Wibowo yang semula menjabat Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I ini, merupakan anak dari wakil presiden ke-6 RI Try Sutrisno yang beberapa hari lalu, menyatakan dukungan dan deklarasi pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Selain Kunto Arief Wibowo, Panglima TNI juga mutasi 237 perwira tinggi, dari jumlah itu sebanyak 109 diantaranya berasal dari matra darat (TNI AD), 64 perwira tinggi lainnya dari TNI Angkatan Laut, dan 64 pati dari TNI Angkatan Udara.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi, menjelaskan bahwa mutasi dan rotasi jabatan merupakan hal yang wajar karena bagian dari pembinaan personel sekaligus untuk menjawab tantangan tugas yang terus berkembang.
"Mutasi ini adalah bagian dari sistem pembinaan personel sekaligus kebutuhan organisasi untuk menjawab tantangan tugas yang terus berkembang," kata Brigjen TNI Kristomei.
Pengamat politik sekaligus CEO Point Indonesia Karel Susetyo menilai, mutasi putra Try Sutrisno, Letjen TNI Kunto Arief Wibowo beraroma politik.
"Mutasi Kunto dapat dikatakan beraroma politis yang kuat. Karena ia dimutasi setelah ramai beredar soal penandatanganan pernyataan pendapat dari Forum Purnawirawan TNI, yang juga melibatkan ayah dari Kunto yakni Jenderal (Purn) Try Sutrisno,” katanya dikutip keterangan tertulis, Kamis 1 Mei 2025.
Dia menilai, jika mutasi itu karena adanya isu pemakzulan Gibran yang melibatkan ayahnya, maka mutasi ini tidak sesuai dengan sistem meritokrasi yang menjadi basis pembinaan karir di TNI selama ini.
"Apalagi TNI terkenal dengan pembinaan karir dan SDM-nya yang bisa dibilang terbaik di Indonesia,” tutur Karel.
Menurut Karel, keterlibatan Try Sutrisno dalam gerakan politik tersebut seharusnya tidak dikaitkan dengan posisi dan kinerja anaknya di tubuh TNI.
“Sayang kalau sampai isu politik di luar kewenangan Kunto sebagai perwira TNI sampai mengganggu jalannya pembinaan karir yang bersangkutan. Apalagi yang dilakukan oleh Try Sutrisno adalah hal yang sah dan legal dalam kerangka partisipasi demokrasi di Indonesia,” ujar dia. *
PT.Portal Indonesia Media