fin.co.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 24.036 orang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Puluhan ribu itu tercatat sejak 1 Januari hingga 23 April 2025.
"Saat ini yang terdata 24 ribu. Jadi memang ada peningkatan dibanding tahun lalu," kata Menaker Yassierli rapat kerja dengan Komisi IX DPR yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 5 Mei 2025.
Yassierli mengatakan, daerah dengan jumlah PHK terbanyak yakni Jawa Tengah dengan angka PHK sebesar 10.692 orang. Kemudian disusul Jakarta dengan jumlah 4.649 orang, dan Riau dengan jumlah 3.546 orang.
"Kalau kita lihat, PHK itu benar ada," tegas Yassierli.
Menaker Yassierli serta Pemerintah juga turut menyoroti tujuh penyebab di balik maraknya fenomena PHK ini. Tujuh alasan tersebut diketahui adalah perusahaan merugi, adanya relokasi usaha, terjadi kasus perselisihan industri, tindakan balasan pengusaha kepada pekerja akibat mogok kerja, adanya efisiensi untuk mencegah kerugian transformasi perusahaan, serta perusahaan yang pailit.
"Jadi penyebab PHK juga beragam. Kita harus lihat case-by-case nya," katanya.
(Bianca Khairunnisa)