fin.co.id - Artis Jonathan Frizzy ditangkap polisi dalam kondisi tidak fit atau sedang sakit. Jonathan Frizzy ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan obat keras lewat rokok elektrik (vape) yang mengandung etomidate..
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald Sipayung mengatakan, keputusan untuk tidak menahan Jonathan Frizzy didasarkan pada dua hal utama. Pertama, kata dia, alasan kesehatan dan sikap kooperatif selama proses penyelidikan.
“Yang bersangkutan kami belum tahan karena kondisi kesehatannya saat dijemput dari kediamannya di kawasan Serpong dalam keadaan tidak fit. Namun, ia kooperatif dan bersedia menjalani pemeriksaan,” kata Ronald kepada wartawan saat konferensi pers, Senin, 5 Mei 2025.
Ronald mengatakan, meski tidak ditahan, proses hukum terhadap Jonathan tetap berjalan. Penyidikan masih terus mendalami keterlibatan aktor tersebut dalam distribusi dan penggunaan rokok elektrik yang mengandung zat anestesi keras tersebut.
"Kami masih menunggu sampai jam 7 malam. Apakah JF dilakukan penahanan atau tidak, dengan mempertimbangkan segala aspek," kata Ronald.
Kuasa Hukum Jonathan Frizzy, Lamgok Heryanto Silalahi mengatakan, kliennya mengaku mengalami pembekakan di salah satu bagian tubuhnya.
"Ada pembengkakan. Daging tumbuh lah di salah satu bagian tubuh," kata Lamgok Heryanto Silalahi.
Belum diketahui secara pasti, pemicu pembengkakan Jonathan Frizzy sampai harus menjalani operasi pengangkatan. Jonathan Frizzy dan tim kuasa hukum juga masih harus menunggu hasil pemeriksaan terakhir dari dokter.
"Masih dicek, apakah ada kanker atau enggak. Ini belum keluar hasilnya, masih tiga hari lagi," katanya.
(Hasyim Ashari)