Nasional . 07/05/2025, 19:24 WIB

Polres Bandara Soetta Gagalkan 36 Calon Jemaah Haji Ilegal

Penulis : Khanif Lutfi  |  Editor : Khanif Lutfi

fin.co.id - Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menggagalkan sebanyak 36 calon jemaah haji ilegal yang akan berangkat melalui Bandara Soetta, Rabu, 7 Mei 2025.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bandara Soetta, Kompol Yandi Mono mengatakan, puluhan calon jemaah  itu diduga akan melaksanakan ibadah haji namun menggunakan visa kerja.

"Modusnya sama, menggunakan penerbangan transit," ujarnya kepada awak media, Rabu.

Yandri menuturkan, dari ke 36 orang yang digagalkan tersebut terdiri dari 34 calon jemaah dan 2 orang sebagai pendamping.

Mereka hendak berangkat ke Tanah Suci secara transit dengan menggunakan pesawat Srilanka Airlines UL 356 tujuan Jakarta-Colombo dan Riyadh.

"Keberangkatan mereka digagalkan setelah petugas Imigrasi Soekarno-Hatta melakukan pemeriksaan dokumen dan curiga jika mereka adalah rombongan haji nonprosedural," tuturnya.

Yandri menjelaskan, puluhan rombongan haji non prosedural itu berasal dari daerah Tegal, Brebes, Lampung, Bengkulu, Palembang, Makasar, Medan, dan Jakarta, dengan rentang usia 35-72 tahun.

Mereka telah membayar sebesar Rp139 juta hingga Rp175 juta ke pemimpin dan pendamping rombongan berinisial IA dan NF.

"IA dan NF yang memfasilitasi keberangkatan rombongan ini tidak menginformasikan ke para calon jemaah bahwa visa yang akan di gunakan adalah visa kerja," jelasnya.

"Yang membuat para calon jemaah yakin dan percaya, IA dan NF pernah memberangkatkan calon jemaah pada 2024," sambung dia.

Menurut Yandri, berdasarkan keterangan pelaku IA dan NF mengaku bisa memberangkatkan puluhan orang untuk berangkat haji, lantaran sudah berpengalaman dan telah berhasil.

"Sesampai di Tanah Suci mereka akan mengurus surat kerja atau Iqomah. Jika sudah mengantongi Iqomah ini mereka bebas berada di Tanah Suci, bahkan melakukan ibadah haji," urainya.

Yandri menambahkan, pihaknya saat ini tengah mendalami adanya dugaan tindakan pidana yang dilakukan IA dan NF, selaku penyelenggara keberangkatan haji non prosedural tersebut.

"Kami masih melakukan pendalaman, terkait sangkaan pasal terhadap IA dan NF, dan perannya masing masing," tukasnya.

Atas perbuatannya, pelaku Pasal 121 Jo pasal 114 dan atau Pasal 125 jo Pasal 118A dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umroh, sebagaimana diubah dengan Pasal 125 junto Pasal 118A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun. (Candra PRatama)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com