Nasional . 07/05/2025, 19:24 WIB
Penulis : Khanif Lutfi | Editor : Khanif Lutfi
Atas perbuatannya, pelaku Pasal 121 Jo pasal 114 dan atau Pasal 125 jo Pasal 118A dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umroh, sebagaimana diubah dengan Pasal 125 junto Pasal 118A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun. (Candra PRatama)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media