fin.co.id - Bareskrim Polri terus mendalami laporan dugaan pencemaran nama baik yang disampaikan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terhadap selebgram Lisa Mariana.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, Ridwan Kamil telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik pada Jumat 2 Mei 2025. Sedangkan, Revelino pada Rabu 30 April 2025.
Muslim Jaya Butar-Butar selaku Kuasa Hukum Ridwan Kamil mengatakan bahwa kliennya sudah menjalani pemeriksaan sebanyak 2 kali ke Bareskrim Polri untuk diminta keterangan.
"RK sudah diperiksa kemarin, hari Jumat kemarin. Revalino juga sudah diperiksa kalau tidak salah Rabu kemarin," tutur Muslim ditemui di Jakarta Pusat, Rabu 7 Mei 2025.
Lebih lanjut, Muslim Jaya Butar-Butar mengatakan Ridwan Kamil dicecar 35 pertanyaan oleh pihak penyidik.
"Ada 35 pertanyaan," tutur Muslim.
Pemeriksaan Saksi Lainnya
Baca Juga
Selain Ridwan Kamil dan Revelino, selebgram Ayu Aulia juga telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
Ayu mengungkapkan bahwa dirinya dicecar dengan 30 pertanyaan oleh penyidik dan telah memberikan bukti-bukti yang dimilikinya. Ia menegaskan, pemeriksaannya dilakukan atas permintaan penyidik, bukan atas permintaan Ridwan Kamil.
Proses Hukum Berkelanjutan
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa laporan Ridwan Kamil telah diterima dan saat ini masih dalam tahap pendalaman. Substansi laporan sedang diperiksa oleh penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. (Hasyim Ashari)