Hukum dan Kriminal

2 Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Divonis 7 Tahun

news.fin.co.id - 08/05/2025, 19:45 WIB

Kejaksaan Agung telah melimpahkan 3 hakim yang menjadi tersangka dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur dan barang bukti atau Tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. (Dok Kejagung)

Dengan demikian, perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 12 B jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun pembacaan putusan Heru dibacakan secara terpisah setelah sidang pembacaan vonis Erintuah dan Mangapul.

Khanif Lutfi
Penulis