2 Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Divonis 7 Tahun

news.fin.co.id - 08/05/2025, 19:45 WIB

2 Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Divonis 7 Tahun

Kejaksaan Agung telah melimpahkan 3 hakim yang menjadi tersangka dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur dan barang bukti atau Tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. (Dok Kejagung)

Selain suap, ketiga hakim juga diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing, yakni dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, serta riyal Saudi.

Dengan demikian, perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 12 B jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun pembacaan putusan Heru dibacakan secara terpisah setelah sidang pembacaan vonis Erintuah dan Mangapul.

Khanif Lutfi
Khanif Lutfi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID