Hukum dan Kriminal

Jaksa KPK Dalami Nama Sri Rejeki Hastomo dari Staf Hasto Kristiyanto

news.fin.co.id - 08/05/2025, 19:38 WIB

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) cecar nomor telepon asing dengan nama kontak ‘Sri Rejeki Hastomo' saat memeriksa saksi Kusnadi selaku Staf dari Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. - Ayu Novita -

Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp600 juta. 

Suap diberikan agar Wahyu yang sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku. (Ayu Novita)

Khanif Lutfi
Penulis