Hukum dan Kriminal . 08/05/2025, 19:01 WIB

Kejagung Sita Rp6,8 Triliun Terkait Korupsi Kelapa Sawit Duta Palma

Penulis : Khanif Lutfi  |  Editor : Khanif Lutfi

fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita uang senilai Rp6,8 triliun dari PT Duta Palma Group terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau tahun 2004-2022.

“Kami sampaikan update terkait dengan berapa banyak uang yang sudah disita dari PT Duta Palma Group. Ada uang rupiah sebanyak Rp6.862.000.804.089,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis.

Selain mata uang rupiah, lanjut Harli, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga menyita uang dari berbagai mata uang asing, yaitu 13.274.490,57 dolar AS, 12.859.605 dolar Singapura, serta 13.700 dolar Australia.

Kemudian, ada 2.005 yuan, 2.000.000 yen, 5.645.000 won, dan 300.000 ringgit.

Kapuspenkum mengatakan bahwa uang-uang tersebut secara otomatis masuk ke dalam rekening penerimaan negara (RPN) yang ada di berbagai bank persepsi, yaitu bank yang ditunjuk Kementerian Keuangan untuk menerima penerimaan negara bukan dalam rangka ekspor dan impor.

“Setelah konferensi pers, uang ini langsung berpindah dititipkan di rekening penitipan lainnya di bank persepsi,” katanya.

Kapuspenkum juga mengatakan bahwa penyitaan uang ini dilakukan karena Kejaksaan tidak hanya melakukan penegakan hukum yang bersifat represif, tetapi juga melakukan upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

“Jadi, ada keseimbangan antara upaya-upaya represif dan juga upaya-upaya pemulihan kerugian keuangan negara,” ucapnya.

Adapun pada hari ini, Kejagung mengumumkan telah menyita uang senilai Rp479 miliar dari dua anak perusahaan PT Darmex Plantations dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perkara korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group.

Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno, mengatakan bahwa dua perusahaan itu adalah PT Delimuda Perkasa yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan PT Taluk Kuantan Perkasa yang bergerak di bidang pengelolaan kelapa sawit.

Uang tersebut kemudian disita dan dimasukkan ke dalam barang bukti untuk tahapan penuntutan terhadap PT Darmex Plantations di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com