fin.co.id - Polda Metro Jaya menangkap dua pria Obed (29) dan Alfredo (28) terkait kasus dugaan pengelola situs judi online (judol) TAHU69. Kedua pelaku dibekuk di dua lokasi berbeda.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ressa Fiyardi mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim Cyber Patrol melakukan penyelidikan. Kemudian menemukan situs judi online yang berisikan permainan casino, lotre, dan judi bola.
"Obed ditangkap di Perumahan Orchard Park, Batam, pada 26 April 2025, sedangkan Alfredo ditangkap di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 2 Mei 2025," kata Ressa kepada wartawan, Kamis, 8 Mei 2025.
Dia mengatakan, polisi menemukan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa keduanya bekerja sama dalam mengelola situs judi online TAHU69. Keduanya, kata dia, telah digiring ke Polda Metro Jaya.
"Kedua pelaku saat ini telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan tindakan lebih lanjut," katanya.
Dia mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus judi online ini dan kemungkinan akan memeriksa lebih lanjut terkait jaringan dan modus operandi pelaku.
(Rafi Adhi)