Nasional

Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025: Panduan Lengkap untuk Tahapan dan Berkas Penting

news.fin.co.id - 09/05/2025, 15:01 WIB

Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025. Foto: ppg.dikdasmen.go.id
  • Scan Kartu Identitas (KTP/SIM)

  • Scan Pas Foto Berwarna ukuran 4 x 6

  • Surat Keterangan Sehat dari fasilitas layanan kesehatan

  • Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian

    Advertisement
  • Surat Bebas NAPZA dari Puskesmas/RSUD/Kepolisian/BNN

  • NPWP (jika ada)

  • Dokumen tambahan sesuai ketentuan LPTK

  • Pastikan seluruh berkas discan dengan jelas dan sesuai format yang diminta untuk menghindari kendala verifikasi.

    Siapa Saja yang Bisa Mengikuti PPG Guru Tertentu?

    Tidak semua guru bisa mengikuti program ini. Terdapat kriteria yang harus dipenuhi, salah satunya adalah guru yang aktif mengajar dan terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tahun ajaran 2023/2024.

    Berikut kriteria lengkap peserta PPG Guru Tertentu 2025:

    1. Terdaftar di Dapodik dan aktif mengajar hingga tahun ajaran 2023/2024

    2. Belum memiliki Sertifikat Pendidik

    3. Telah memenuhi persyaratan administrasi sebagai:

      • Guru penggerak sesuai ketentuan, tapi belum bersertifikat

      • Guru yang sudah menempuh pelatihan profesi namun belum memiliki sertifikasi

        Advertisement

    Wanda Afifah
    Penulis