'Rampas Aset Para Koruptor' Teriakan Prabowo, di Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2025 lalu'

news.fin.co.id - 09/05/2025, 14:45 WIB

'Rampas Aset Para Koruptor' Teriakan Prabowo, di Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2025 lalu'

RUU Perampasan Aset. Image (Istimewa).

fin.co.id - Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi melalui RUU Perampasan Aset. Hal ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi usai peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2025 lalu.

"Pada saat May Day, beliau menyampaikan hal tersebut sebagai bagian dari komitmen. Ini sejalan dengan salah satu agenda utama pemerintahan Prabowo-Gibran, yaitu pemberantasan korupsi. RUU Perampasan Aset adalah turunan dari komitmen itu," jelas Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (9/5/2025).

Prabowo Masih Belum Keluarkan Perppu Perampasan Aset, Mensesneg: Pilih Komunikasi dengan DPR RI

Advertisement

Prabowo Lebih Pilih Jalur Komunikasi dengan DPR

Meski menjadi perhatian serius, pemerintah belum mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait RUU Perampasan Aset. Prasetyo menegaskan bahwa Presiden Prabowo lebih memilih pendekatan dialog dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan partai politik.

"Untuk sementara, belum ada pertimbangan Perppu. Presiden lebih memilih berkomunikasi dengan DPR dan partai politik. Materi ini bahkan sudah dibahas dalam pertemuan dengan ketua umum partai-partai," ujarnya.

DPR Buka Peluang untuk Surpres Baru

Di sisi lain, Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menyatakan bahwa surat presiden (Surpres) terkait pembahasan revisi RUU Perampasan Aset masih berasal dari era Presiden Joko Widodo. Namun, DPR membuka kesempatan bagi pemerintah Prabowo untuk mengajukan Surpres baru jika diperlukan.

"Kami mempersilakan Presiden Prabowo apabila ingin mengirimkan surpres baru terkait RUU ini," kata Adies.

Apa Artinya bagi Pemberantasan Korupsi?

Advertisement

Keberadaan RUU Perampasan Aset dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia. Dengan aturan ini, aset hasil tindak pidana korupsi dapat dirampas tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang berkepanjangan.

Aries Setianto
Aries Setianto
Penulis

Penulis FIN.CO.ID