Megapolitan

Kecelakaan Fatal Pesepeda 2025: B2W Catat 9 Korban Jiwa, Ini Seruan untuk Pengendara!

news.fin.co.id - 14/05/2025, 17:49 WIB

Komunitas B2W Indonesia (Ilustrasi)

fin.co.id - Tragedi demi tragedi kembali menimpa para pesepeda di Indonesia. Sejak awal 2025, tercatat sudah sembilan pesepeda kehilangan nyawa di jalan raya, mayoritas akibat tabrak lari. Salah satunya adalah Paidi (61), kakek bersepeda onthel yang tewas di Jalan Daendels, Kulonprogo, Yogyakarta pada 8 Mei 2025.

Data ini bukan sekadar angka. Menurut komunitas Bike to Work (B2W) Indonesia, ini adalah alarm keras bahwa keselamatan pesepeda masih sangat memprihatinkan.

B2W Desak Aksi Nyata, Bukan Sekadar Simpati

Ketua Umum B2W Indonesia, Hendro Subroto, menyampaikan keprihatinannya. “Suara pesepeda sekeras apa pun tidak bisa mengembalikan nyawa yang hilang. Tapi kita bisa mencegah tragedi selanjutnya dengan edukasi dan penegakan hukum,” katanya.

Menurut B2W, langkah nyata yang bisa dilakukan adalah edukasi publik, penyediaan jalur sepeda yang aman, dan penegakan hukum bagi pelanggar—termasuk kendaraan bermotor yang masuk jalur sepeda atau parkir sembarangan.

Advertisement

Aksi “Sepuluh Preventif” Demi Keselamatan Pesepeda

Untuk meningkatkan keamanan di jalan, B2W telah menyusun panduan praktis bertajuk “Sepuluh Preventif.” Berikut poin-poin pentingnya:

  1. Gunakan pakaian terang, terutama saat gelap.
  2. Pakai helm standar untuk pesepeda perkotaan.
  3. Cek kondisi sepeda sebelum berangkat.
  4. Patuhi aturan lalu lintas.
  5. Gunakan jalur sepeda atau ambil sisi kiri jalan.
  6. Beri tanda saat akan berbelok.
  7. Hindari titik rawan seperti tikungan atau jalan rusak.
  8. Jangan main ponsel saat berkendara.
  9. Bersepeda secara berkelompok dengan tertib.
  10. Tingkatkan edukasi dan kesadaran diri.

Program ini disosialisasikan lewat kampanye “Bergerak Tak Berasap” di sekolah, instansi, dan desa-desa.

Penegakan Hukum Jadi Kunci Rasa Aman

Indonesia tengah mendorong transisi menuju transportasi ramah lingkungan untuk mencapai Net Zero Emission 2060. Tapi masih banyak pesepeda yang belum merasakan perlindungan hukum yang layak.

Menurut Hendro, pelanggar lalu lintas yang menyebabkan kematian pesepeda harus ditindak tegas. Kendaraan bermotor yang masuk jalur sepeda atau berlaku agresif juga perlu dikenai sanksi berat.

Selain itu, para pesepeda juga diajak patuh aturan, seperti tidak melawan arus dan tetap memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain.

Advertisement

Tragedi Kulonprogo, Simbol Ketimpangan Rasa Aman

Kasus tabrak lari di Kulonprogo yang menewaskan Paidi (61) menjadi contoh nyata lemahnya perlindungan bagi pesepeda. Hingga kini, pelaku masih dalam pengejaran pihak berwenang. Namun B2W Wilayah Yogyakarta telah memastikan keluarga korban menerima santunan dari Jasa Raharja.

“Kami apresiasi masyarakat dan komunitas yang ikut mendampingi keluarga korban. Tapi ini tak cukup. Kita butuh sistem yang menjamin rasa aman dan keadilan,” pungkas Hendro.

Keselamatan pesepeda bukan hanya soal infrastruktur, tapi juga soal empati dan penegakan hukum. Sudah saatnya semua pihak—pengendara, aparat, dan pembuat kebijakan—bergerak bersama demi menciptakan ruang jalan yang lebih adil dan aman bagi semua. (*)

Sigit Nugroho
Penulis