fin.co.id - Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari sejumlah LSM Demokrasi mengkritik telegram Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto yang mengarahkan prajurit mengamankan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh wilayah Indonesia.
Mereka menilai bahwa perintah pengerahkan prajurit amankan Kejati dan Kejari bertentangan dengan banyak peraturan perundang-undangan, terutama Konstitusi, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara, dan UU TNI sendiri yang mengatur secara jelas tugas dan fungsi pokok TNI.
"Pengerahan seperti ini semakin menguatkan adanya intervensi militer di ranah sipil khususnya di wilayah penegakan hukum," demikian keterangan tertulis Koalisi Masyarakat Sipil, Minggu 11 Mei 2025.
Koalisi masyarakat sipil mengatakan, tugas dan fungsi TNI seharusnya fokus pada aspek pertahanan dan tidak patut masuk ke ranah penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan sebagai instansi sipil.
"Apalagi, hingga saat ini belum ada regulasi tentang perbantuan TNI dalam rangka operasi militer selain perang (OMSP) terkait bagaimana tugas perbantuan itu dilaksanakan," katanya.
Koalisi juga menilai kerja sama antara TNI dan Kejaksaan tidak memiliki dasar hukum kuat. Kerja sama ini, lanjutnya, bertentangan dengan UU yang berlaku.
"Kami menilai bahwa kerangka kerja sama bilateral antara TNI dan Kejaksaan tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjadi dasar pengerahan pasukan perbantuan kepada Kejaksaan. MoU tersebut secara nyata telah bertentangan dengan UU TNI itu sendiri," tegasnya.
Baca Juga
Adapun Koalisi Masyarakat Sipil merupakan gabungan dari beberapa LSM demokrasi, seperti Imparsial, YLBHI, KontraS, PBHI, Amnesty International Indonesia, ELSAM, Human Right Working Group (HRWG), Walhi hingga SETARA Institute.
Telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto itu bernomor TNI No TR/442/2025 tertanggal 5 Mei 2025.
Dalam Telegram tersebut, Panglima TNI memerintahkan pengerahan personel dan alat perlengkapan dalam rangka dukungan pengamanan terhadap Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia.
Kapuspen TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi menjelaskan maksud telegram tersebut. Dia bilang bahwa telegram itu keluar setelah adanya kerjasama yang tertuang dalam dalam Nota Kesepahaman atau MoU TNI dan Kejaksaan.
"Surat telegram tersebut merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya. Perbantuan TNI kepada Kejaksaan tersebut merupakan bagian dari kerja sama resmi antara Tentara Nasional Indonesia dan Kejaksaan RI yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023," kata Mayjen TNI Kristomei kepada wartawan, Minggu 11 Mei 2025
Dia memastikan bahwa hal ini sudah dilakukan sesuai permintaan resmi yang terukur.
"Segala bentuk dukungan TNI tersebut dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur, serta tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Adapun Ruang lingkup kerja sama tersebut meliputi diantaranya: