Nasional . 14/05/2025, 13:11 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Ombudsman RI menemukan salah satu permasalahan transparansi dan akuntabilitas anggaran yang dihadapi Badan Gizi Nasional (BGN) dalam menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pasalnya, Ombudsman menilai, program ini belum didukung oleh kebijakan anggaran yang memadai.
Akibatnya, permasalahan anggaran ini masih berjalan hingga kini. Padahal seharusnya sudah tuntas pada Desember 2024.
"BGN, ya, intinya di lapangan itu satu pemilik, antara yayasan dengan pemilik dapur (SPPG), itu asumsi saya. Ternyata, saya melihat bahwa bergentayangan lah calo-calo yayasan," kata anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika saat konferensi pers usai pertemuan dengan Kepala BGN Dadan Hindayana di Jakarta, Rabu, 14 Mei 2025.
Maka itu, dia menyarankan, agar BGN mengupayakan permudah proses pendaftaran yayasan oleh Kementerian Hukum. Hal tersebut, sambungnya, untuk mencegah calo mengatasnamakan yayasan.
"Tadi sudah disepakati dan sudah dijalankan bahwa untuk ke depan ini, BGN sudah meminta Kemenkum untuk mempermudah proses yayasan, terutama bagi masyarakat yang sudah memiliki kesiapan berkontribusi dalam membangun dapurnya," paparnya.
Selain itu, pihaknya juga mengawasi penganggaran operasional di masing-masing satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG).
"Ombudsman melihat bahwa yang ad-cost ini tidak ada ruang untuk main-main. Jadi ruang korupsi ini diharapkan di sini harus ditutup dengan berbagai mekanisme pertanggungjawaban yang sudah disusun oleh BGN," tandasnya.
(Annisa Zahro)
PT.Portal Indonesia Media