Hukum dan Kriminal

KPK Dalami Dua Saksi Terkait Pembelian Tanah di Lampung Soal Dugaan Korupsi JTTS

news.fin.co.id - 15/05/2025, 18:30 WIB

Gerbang tol di salah satu ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), yang dikelola PT Hutama Karya (Persero)

Sudah ada tersangka yang ditetapkan KPK tetapi belum bisa disampaikan kepada publik.

Dalam hal ini, KPK menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung besaran fix dari kerugian keuangan negara. Untuk sementara, nilai kerugian keuangan negara mencapai belasan miliar rupiah.

Diketahui, tiga orang yang dicegah ialah mantan Direktur PT Hutama Karya Bintang Perbowo, Pegawai PT Hutama Karya M. 

Lalu, Rizal Sutjipto dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya Iskandar Zulkarnaen (kini telah meninggal dunia). Korporasi ini menjadi pihak yang akan diminta pertanggungjawaban hukumnya. (Ayu Novita)

Advertisement

Khanif Lutfi
Penulis