Hukum dan Kriminal

KPK Dalami Dua Saksi Terkait Pembelian Tanah di Lampung Soal Dugaan Korupsi JTTS

Dua saksi adalah Direktur HC dan Pengembangan PT Hutama Karya 2014-2020 Putut Aribowo dan Mantan Direktur Keuangan PT HK Realtindo, Bambang Joko Sutarto

KPK Dalami Dua Saksi Terkait Pembelian Tanah di Lampung Soal Dugaan Korupsi JTTS
Gerbang tol di salah satu ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), yang dikelola PT Hutama Karya (Persero)

KPK sedang menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar JTSS yang dilaksanakan PT Hutama Karya Tahun Anggaran 2018-2020.

Sudah ada tersangka yang ditetapkan KPK tetapi belum bisa disampaikan kepada publik.

Dalam hal ini, KPK menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung besaran fix dari kerugian keuangan negara. Untuk sementara, nilai kerugian keuangan negara mencapai belasan miliar rupiah.

Diketahui, tiga orang yang dicegah ialah mantan Direktur PT Hutama Karya Bintang Perbowo, Pegawai PT Hutama Karya M. 

Lalu, Rizal Sutjipto dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya Iskandar Zulkarnaen (kini telah meninggal dunia). Korporasi ini menjadi pihak yang akan diminta pertanggungjawaban hukumnya. (Ayu Novita)

Berita Terkait