Megapolitan . 16/05/2025, 21:59 WIB

Ini Alasan Kementerian Lingkugan Hidup Tutup TPA Jatiwaringin Tangerang

Penulis : Khanif Lutfi  |  Editor : Khanif Lutfi

fin.co.id - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI menutup lokasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, Banten, lantaran menggunakan sistem pembuangan terbuka (open dumping).

"Tentunya iya (ditutup) kita sudah kenakan sanksi. Kami sudah meminta beliau sebagai pengelola untuk menyiapkan langkah-langkah selama 6 bulan," ujar Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, Jumat, 16 Mei 2025.

Langkah tersebut diambil Hanif lantaran untuk mengatasi masalah pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh pembuangan sampah secara tidak terkontrol atas kelalaian pemerintah daerah.

Hanif mengatakan, penutupan TPA tersebut akan dilakukan secara permanen. Sebab, terjadi pencemaran lingkungan yang serius di daerah itu. Terlebih sampai menimbulkan kebakaran.

"Kejadian ini kan luar biasa ya, ada kebakaran. Kebakaran ini salah satu yang tidak kita tolerir. Semua yang menimbulkan kebakaran pasti kita akan kenakan pidananya, karena kerusakannya sudah demikian masif," tegas Hanif.

Tak berhenti di situ, Hanif juga akan memanggil sejumlah jajaran pejabat di Pemerintahan Kabupaten Tangerang untuk memberikan penjelasan terkait pelanggaran lingkungan yang terjadi di TPA Jatiwaringin.

"Saya akan segera panggil Pak Bupati, Kadis Lingkungan Hidup, dan pengelola TPA Jatiwaringin, Bappeda untuk memberikan penjelasan terkait kasus kali Cirarab," ungkapnya.

Pemanggilan itu juga dimaksudkan untuk menindaklanjuti temuan pelanggaran pencemaran kandungan air di hulu Kali Ciracab. Tepatnya di TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, yang mengandung logam melebihi batas aman.

"Dan air di hulu itu berasal dari limbah di lokasi pengolahan limbah B3, majanya akan kita tindak lanjut, kita panggil orang orang yang bersangkutan," ucapnya.

Dia menegaskan bahwa Kementerian LH tidak akan memberikan toleransi kepada pihak yang dinilai telah abai dalam menangani pencemaran lingkungan. Pasalnya, hal tersebut sudah melanggar undang-undang.

"Mudah-mudahan tidak menimbulkan korban jiwa. Di beberapa lokasi sempat ada korban jiwa. Namun kebakaran ini sudah cukup mengindikasikan ada kerusakan serius dari penanganan lingkungan hidup kita," tukasnya.

Sebagai informasi, dalam pasal 44 dan pasal 55 Undang-undabg Nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, secara tegas melarang praktik pembuangan sampah dengan sistem terbuka atau open dumping. (Candra Pratama)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com