Ketua RW 2 Pondok Kopi Dianaya Warganya karena Tak Terima Tembok Rumah Dibongkar
Kejadian berawal ketika ada proyek penggalian saluran air di samping tembok pagar rumah pelaku.
Sementara kedua pelaku terancam dijerat Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP Juncto 352 KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan.