Kasus Pemalsuan Heboh! Charlie Chandra Dikepung Polisi, Kuasa Hukum Bilang Ini Kriminalisasi!

news.fin.co.id - 18/05/2025, 14:28 WIB

Kasus Pemalsuan Heboh! Charlie Chandra Dikepung Polisi, Kuasa Hukum Bilang Ini Kriminalisasi!

Penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Banten melakukan penjemputan kepada Charlie Chandra (48) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat. (Rafi Adhi)

Menariknya, kuasa hukum Charlie berkali-kali menyebut bahwa kasus pemalsuan surat ini tak lepas dari sengketa tanah yang melibatkan pengembang kawasan elit Pantai Indah Kapuk 2. Meski belum ada pernyataan resmi dari pengembang, isu ini sudah ramai diperbincangkan di media sosial dan menjadi sorotan publik.

Polda Banten belum mengonfirmasi apakah ada hubungan langsung antara perkara pemalsuan surat dengan konflik agraria tersebut. Namun, pengusutan tetap berjalan dan status tersangka tetap melekat pada Charlie Chandra. (Rafi Adhi)

Sigit Nugroho
Sigit Nugroho
Penulis

Penulis FIN.CO.ID