Layanan SIM Keliling Hadir di Dua Lokasi Jakarta pada Hari Minggu

news.fin.co.id - 18/05/2025, 07:00 WIB

Layanan SIM Keliling Hadir di Dua Lokasi Jakarta pada Hari Minggu

Layanan SIM Keliling

Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C

Sementara itu, SIM B tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling. Pemohon SIM B harus melakukan perpanjangan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), mengingat dokumen ini diperuntukkan untuk kendaraan berbobot di atas 3,5 ton.

Ari Nur Cahyo
Ari Nur Cahyo
Penulis

Penulis FIN.CO.ID