Layanan SIM Keliling Hadir di Dua Lokasi Jakarta pada Hari Minggu
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap menyediakan layanan SIM Keliling di dua titik di Jakarta pada hari Minggu
Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C
Sementara itu, SIM B tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling. Pemohon SIM B harus melakukan perpanjangan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), mengingat dokumen ini diperuntukkan untuk kendaraan berbobot di atas 3,5 ton.