Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C
Sementara itu, SIM B tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling. Pemohon SIM B harus melakukan perpanjangan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), mengingat dokumen ini diperuntukkan untuk kendaraan berbobot di atas 3,5 ton.