Nasional . 18/05/2025, 18:48 WIB
Penulis : Khanif Lutfi | Editor : Khanif Lutfi
Tantangan Regulasi dan Perlindungan Pengemudi
Selain pendapatan, aspek regulasi juga belum sepenuhnya berpihak pada pengemudi ojol.
"Bekerja tidak dalam kepastian, status keren sebagai mitra akan tetapi realitanya tanpa penghasilan tetap, tidak ada jadwal hari libur, tidak ada jaminan kesehatan, jam kerja tidak terbatas," tegas Djoko terhadap ketidakjelasan status hukum para pengemudi.
Ia juga menyoroti perlunya menjadikan sepeda motor ojol sebagai angkutan umum secara resmi agar pengemudi mendapatkan perlindungan hukum dan sosial yang layak.
Contoh Kota Agats di Kabupaten Asmat bisa menjadi inspirasi.
"Kota Agats (Kab. Asmat) sejak 2011 sudah menerapkan ojek sebagai angkutan umum dan kendaraan pelat kuning. Kab. Asmat sudah memiliki Perda dan Perbup yang dapat mengatur ojek sebagai angkutan umum," ujarnya.
Solusi Jangka Panjang: Aplikasi Milik Pemerintah Daerah
Untuk melindungi pengemudi dari dominasi aplikator swasta, Djoko mengusulkan agar pemerintah turut serta dalam sistem transportasi daring.
"Jika pemerintah ingin melindungi warganya, dapat dibuatkan aplikasi dan diserahkan ke daerah untuk dioperasikan. Seperti halnya yang dilakukan Pemerintah Korea Selatan membuat aplikasi untuk usaha taksi," pungkasnya.
PT.Portal Indonesia Media