Megapolitan

Polda Metro Jaya Ciduk Residivis Pengedar Ekstasi 1.360 Butir dan 28 Gram Sabu di Apartemen Jakpus

news.fin.co.id - 22/05/2025, 23:18 WIB

Barang bukti yang diamankan polisi dari tangan HK, 1.360 butir ekstasi dan 28 gram sabu.

fin.co.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar kasus peredaran narkotika jenis ekstasi dan sabu di Jakarta Pusat. Polisi menyita 1.360 butir ekstasi dan 28 gram sabu dari tangan tersangka HK (48), seorang residivis dua kali dalam perkara yang sama.

"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut," kata Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Edy Lestari kepada wartawan, Kamis, 22 Mei 2025.

Edy mengatakan, penangkapan HK berdasarkan laporan dari masyarakat. Kemudian, sambungnya, pihaknya menindaklanjuti dan meringkus HK beserta barang buktinya di salah satu apartemen di Jakarta Pusat.

"Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka," imbuhnya.

Advertisement

Dia mengatakan, dengan terbongkarnya kasus ini sebanyak 1.300 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba. Polisi akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan narkoba yang lebih luas.

(Rafi Adhi)

Mihardi
Penulis