Hukum dan Kriminal . 23/05/2025, 17:59 WIB
Penulis : Khanif Lutfi | Editor : Khanif Lutfi
fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk memeriksa keluarga Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dalam kasus dugaan korupsi di Sritex.
Meski demikian, Kejagung akan melihat perkembangan penyidikannya terlebih dahulu.
"Nanti kita lihat perkembangannya ya. Karena seperti yang saya sampaikan tadi, pihak-pihak mana yang oleh penyidik dianggap sebagai bagian dari kebutuhan penyidikan untuk membuat terang dari tindak pidana ini, tentu bisa saja untuk dipanggil dan diperiksa," kata Harli di kantornya, Jumat, 23 Mei 2025
Mantan Kajati Papua Barat ini mengatakan keluarga Iwan bisa diperiksa apabila terdapat bukti-bukti yang dikumpulkan tercukupi.
"Artinya bagaimana supaya bukti-bukti akan dikumpulkan sebanyak mungkin, termasuk bisa saja dari keluarga atau dari siapapun yang bisa membuat terang tindak pidana ini," jelas Harli.
Sebagaimana diketahui, bos PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk Iwan Setiawan Lukminto telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit ke Sritex.
Total pemberian kredit ada Rp692 Miliar dengan nilai total tagihan yang belum dilunasi hingga Oktober 2024 sebesar Rp3,5 triliun.
Adapun rincian utang kredit tersebut meliputi:
Bank Jateng: Rp395.663.215.800
Bank BJB: Rp543.980.507.170
Bank DKI: Rp149.007.085.018,57
Bank Sindikasi (BNI, BRI, LPEI): Rp2.500.000.000.000
Kredit tersebut disalahgunakan oleh Iwan untuk membayar utang dan membeli aset di sejumlah daerah.
Padahal, uang pinjaman tersebut seharusnya digunakan untuk keperluan modal operasional PT Sritex.
Atas perbuatannya, Iwan dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kini, Iwan telah ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari kedepan.
PT.Portal Indonesia Media