Hukum dan Kriminal . 23/05/2025, 17:59 WIB

Kejagung Buka Peluang Periksa Keluarga Komisaris Utama PT Sritex

Penulis : Khanif Lutfi  |  Editor : Khanif Lutfi

Atas perbuatannya, Iwan dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kini, Iwan telah ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari kedepan.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com