Hukum dan Kriminal . 23/05/2025, 17:59 WIB
Penulis : Khanif Lutfi | Editor : Khanif Lutfi
Atas perbuatannya, Iwan dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kini, Iwan telah ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari kedepan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media