Hukum dan Kriminal

Kejagung Buka Peluang Periksa Keluarga Komisaris Utama PT Sritex

Kejagung akan melihat perkembangan penyidikannya terlebih dahulu.

Kejagung Buka Peluang Periksa Keluarga Komisaris Utama PT Sritex
Buruh mengendarai sepeda keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024). Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinyatakan pailit, hal tersebut tercantum dalam putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Semarang. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Atas perbuatannya, Iwan dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kini, Iwan telah ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari kedepan.

Berita Terkait