fin.co.id - Polisi meringkus dua tersangka pengedar kasus narkoba jenis ganja dalam operasi Berantas Jaya 2025. Keduanya dibekuk di Jalan Raya Gendul, Kelurahan Gandul, Kecamatan Cinere, Kota Depok.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro. Kedua tersangka diamankan oleh Satuan Unit II Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota dengan brang bukti seberat 3 kilogram.
“Ini kita tangkap 2 tersangka. Untuk barang kita amankan di daerah Depok,” kata Binsar di Bekasi, Jumat, 23 Mei 2025.
Hingga kini, kata dia, pihaknya tengah melakukan penyelidikan terhadap kedua pelaku demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Dengan tindakan yang dilakukan oleh kedua tersangka disangkakan Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancanan paling lama 12 tahun penjara,” pungkasnya.
(Dimas Rafi)