Dengan kombinasi BSU dan insentif lainnya, konsumsi rumah tangga—yang selama ini jadi motor utama pertumbuhan ekonomi—diharapkan bisa tetap terjaga.
Jadi, Siapa yang Bisa Dapat?
Meski belum dirinci secara lengkap, merujuk pada BSU sebelumnya, penerima bantuan kemungkinan besar adalah:
- Pekerja formal dan informal bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.
- Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
- Tidak sedang menerima bantuan sejenis dari program pemerintah lain.
Informasi lengkap soal syarat dan cara cek penerima BSU biasanya akan diumumkan lewat situs resmi Kemenaker, Kemnaker.go.id atau aplikasi dan website BPJS Ketenagakerjaan.
Catatan Penting Buat Kamu
Pantau terus informasi resminya ya, biar kamu gak ketinggalan update! Dan jangan gampang percaya info hoaks di medsos—pastikan kamu cek dari sumber resmi pemerintah.
Kalau kamu termasuk yang memenuhi syarat, siap-siap aja rezeki tambahan ini bisa kamu manfaatkan buat kebutuhan penting! (*)