Nasional . 25/05/2025, 09:38 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
fin.co.id - Wacana kenaikan batas usia pensiun (BUP) bagi aparatur sipil negara (ASN) kembali mencuat ke permukaan. Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) mengajukan usulan yang berpotensi mengubah pola karier para ASN di Indonesia secara signifikan.
Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan bahwa perubahan ini didorong oleh peningkatan harapan hidup serta kebutuhan untuk memberi ruang pengembangan karier yang lebih optimal bagi ASN. Usulan tersebut kini telah diajukan ke Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR Puan Maharani, dan Menteri PANRB Rini Widyantini.
Dalam usulan Korpri, BUP ASN akan diperpanjang sesuai dengan jenjang jabatan. Pejabat Pimpinan Tinggi Utama diusulkan pensiun pada usia 65 tahun, JPT Madya atau Eselon I pada usia 63 tahun, dan JPT Pratama atau Eselon II di usia 62 tahun.
Sementara itu, untuk ASN yang berada di jabatan struktural Eselon III dan IV, usia pensiun diusulkan naik menjadi 60 tahun. Bahkan, untuk Jabatan Fungsional Utama, BUP diusulkan mencapai 70 tahun.
“Saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus, sehingga wajar BUP ASN ditambah,” ujar Zudan saat memberikan keterangan di Jakarta, Senin (19/5/2025).
Tidak hanya soal batas usia pensiun ASN terbaru, Korpri juga mengusulkan agar semua ASN langsung diberikan jabatan fungsional sejak awal dilantik. Menurut Zudan, hal ini akan membuat ASN lebih fokus bekerja, tanpa terbebani oleh ketidakpastian jenjang karier.
Bagi ASN yang saat ini belum menduduki jabatan fungsional, akan disediakan opsi mengikuti uji kompetensi untuk bisa berpindah ke jalur fungsional. Dengan sistem ini, produktivitas ASN diharapkan meningkat karena mereka memiliki kejelasan arah karier sejak awal.
Zudan juga menyoroti masalah formasi jabatan fungsional yang selama ini membuat ASN merasa tidak termotivasi. Menurutnya, skema piramida yang semakin ke atas semakin mengecil justru menjadi penghambat karier. Ia mengusulkan skema "tabung" sebagai solusi.
“Formasi fungsional seharusnya disiapkan dalam jumlah yang sama dari awal hingga jabatan utama, agar ASN tidak merasa terhambat dalam memacu kariernya,” ungkap Zudan.
Selama ini, ketentuan usia pensiun ASN masih mengacu pada PP Nomor 17 Tahun 2020. Dalam aturan tersebut, ASN pada posisi administrasi dan fungsional muda pensiun pada usia 58 tahun. Pejabat Pimpinan Tinggi dan Fungsional Madya pensiun di usia 60 tahun, sedangkan Fungsional Ahli Utama di usia 65 tahun.
Untuk jabatan tertentu seperti guru, dosen, dan peneliti utama, usia pensiun bisa mencapai 70 tahun sesuai dengan undang-undang terkait. Namun, bagi banyak ASN lainnya, karier mereka berakhir lebih cepat meski masih memiliki semangat dan kapasitas untuk berkontribusi lebih lama.
Jika disetujui, usulan batas usia pensiun ASN terbaru ini bukan hanya soal memperpanjang masa kerja. Lebih dari itu, langkah ini bisa membuka jalan baru bagi pengembangan karier yang lebih adil, terstruktur, dan produktif. ASN bisa lebih fokus bekerja tanpa terburu-buru menghadapi masa pensiun, sekaligus memberi ruang kontribusi yang lebih panjang bagi negara.
Sekarang, semua tergantung pada keputusan pemerintah. Apakah usulan ini akan diakomodasi dalam revisi aturan kepegawaian, atau justru menjadi bahan evaluasi untuk sistem yang lebih baik di masa depan. (*)
PT.Portal Indonesia Media