Nasional

Putusan MK Soal Sisdiknas Tak Larang Sekolah Swasta Pungut Biaya

news.fin.co.id - 27/05/2025, 19:59 WIB

Anak sekolah. (Istimewa)

MK mengubah norma frasa tersebut menjadi, “Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”

Khanif Lutfi
Penulis