MK mengubah norma frasa tersebut menjadi, “Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”
Nasional
Putusan MK Soal Sisdiknas Tak Larang Sekolah Swasta Pungut Biaya
news.fin.co.id - 27/05/2025, 19:59 WIB
Tim Redaksi

TERKINI
TERPOPULER
1
Kisruh Internal Garuda Indonesia, Asosiasi Pilot Minta Evaluasi Total Manajemen
2 hari lalu
2
Bukan Cuma Truk yang Dilarang Lewat, Tapi Juga Rezeki Ribuan Orang: Larangan di Jalur Pemalang-Batang Bikin Resah
2 hari lalu
3
Sidang Isbat Idul Adha 2025: Simak Jadwal dan Live Streaming Penetapan 1 Dzulhijjah 1446 H
1 hari lalu
4
Gubernur Banten Andra Soni Resmikan RSUD Uwes Qorny Cilograng
2 hari lalu
5
Ironi Ayam Goreng Widuran Solo: Pakai Minyak Babi Tanpa Label Non Halal, Pelanggan Merasa Tertipu
1 hari lalu