Nasional . 29/05/2025, 08:07 WIB

Komnas Perempuan Kecam Grup Facebook Fantasi Sedarah: Ketika Rumah Tidak Lagi Menjadi Ruang Nyaman

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melayangkan kecaman tegas terhadap keberadaan grup Facebook bernama "Fantasi Sedarah" beserta grup-grup lain yang mempromosikan inses dan kekerasan seksual dalam lingkup keluarga sebagai sesuatu yang lumrah.

“Grup ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga memperlihatkan betapa ruang digital digunakan sebagai ladang bagi predator kekerasan seksual untuk meraup keuntungan finansial dan memperluas jejaring yang membahayakan anak dan perempuan,” ujar Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu 28 Mei 2025.

Maria menjelaskan bahwa praktik inses merupakan bentuk kekerasan seksual yang sangat berbahaya, terutama karena dilakukan dalam relasi paling dekat antara pelaku dan korban. Hal ini membuat dampaknya semakin menghancurkan, baik secara fisik maupun psikologis.

Sebagai bentuk perlindungan hukum, lanjut Maria, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah mengatur sanksi lebih berat terhadap pelaku kekerasan seksual dalam lingkup keluarga, yakni dengan tambahan hukuman sepertiga dari pidana pokok.

“Ketika rumah yang seharusnya menjadi ruang aman dan penuh perlindungan, justru digunakan oleh pelaku menjadi tempat berlangsungnya kekerasan, maka yang hancur bukan hanya tubuh korban, tetapi juga rasa aman, kepercayaan, dan kemanusiaannya,” ungkapnya.

Komnas Perempuan juga menyampaikan kekhawatirannya terhadap kondisi para korban yang hingga kini belum tersentuh penanganan atau perlindungan, padahal telah mengalami kekerasan seksual dari orang-orang terdekat.

Dalam pemetaan Komnas Perempuan, inses mencakup berbagai bentuk relasi darah, di antaranya parental incest (hubungan seksual antara orang tua dan anak), sibling incest (antara saudara kandung), serta family incest.

“Dan family incest, yaitu hubungan seksual yang dilakukan oleh kerabat dekat, yang orang-orang tersebut mempunyai kekuasaan atas anak dan masih mempunyai hubungan sedarah, baik garis keturunan lurus ke bawah, ke atas maupun ke samping, misal paman, bibi dan seterusnya,” kata Maria Ulfah Anshor.

Polisi Tangkap Admin dan Anggota Grup Fantasi Sedarah:

Polri telah menangkap admin dan anggota grup Facebook Bernama Fantsi Sedarah dan Suka Duka yang memuat konten hubungan sedarah. Sebanyak enam orang pelaku ditangkap dalam kasus ini.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, para pelaku ditangkap di sejumlah daerah di Pulau Jawa dan Sumatera.

“Grup ini telah lama menjadi perhatian karena menyebarkan konten pornografi anak dan perempuan. Kami berhasil menangkap enam pelaku yang kini dalam proses pendalaman,” ujar Erdi dalam keterangan tertulis, dikutip pada Rabu 21 Mei 2025.

Erdi menjelaskan bahwa pelaku merupakan admin dan anggota aktif grup yang terbukti mengunggah konten seksual yang melibatkan perempuan dan anak di bawah umur.

Selain itu, dia mengatakan bahwa Polri mengamankan sejumlah barang bukti dari enam pelaku, yakni perangkat komputer, telepon genggam, kartu SIM, dokumen digital berupa foto dan video, serta berbagai barang bukti lainnya yang berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.

Sementara enam pelaku tersebut, kata dia, saat ini sedang diamankan di Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lanjutan.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com