Nasional . 02/06/2025, 16:52 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Pemerintah mulai melakukan pencairan gaji ke-13 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS maupun Pegawai Pemerintah Perjanjian dan Kerja (PPPK), TNI, dan Polri, serta pensiunan hari ini. Pencairan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas Kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025.
Menurut Corporate Secretary TASPEN, Henra, proses pembayaran nantinya akan dilakukan secara otomatis tanpa adanya verifikasi tambahan seperti pengajuan ulang.
“Ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,” kata Henra kepada Disway Group di Jakarta, Senin, 2 Juni 2025.
Diketahui, besaran gaji ke-13 ini dihitung dari komponen penghasilan pada periode Mei 2025. Komponen-komponen tersebut terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Selain itu, besaran gaji ke-13 ini tidak dikenakan potongan iuran maupun kredit pensiun, kecuali potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, berikut adalah rincian besaran gaji ke-13 dari berbagai kategori.
PNS:
1. Ketua atau dengan sebutan lain: Rp31.474.800,00
2. Wakil Ketua, Wakil Kepala atau dengan sebutan Lain: Rp29.665.400,00
3. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp28.104.300,00
4. Anggota: Rp28.104.300,00
Pegawai Non-ASN Lembaga Non-Struktural:
1. Eselon I atau Pejabat Pimpinan Tinggi Utama: Rp24.886.200,00
2. Eselon II atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp19.514.800,00
3. Eselon III atau Pejabat Administrator: Rp13.842.300,00
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media