Menkeu Pelajari Putusan MK Wajibkan Pemerintah Gratiskan SD-SMP Negeri dan Swasta

news.fin.co.id - 02/06/2025, 20:49 WIB

Menkeu Pelajari Putusan MK Wajibkan Pemerintah Gratiskan SD-SMP Negeri dan Swasta

Disdik DKI Jakarta telah menerbitkan jadwal libur sekolah selama bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi. Foto:Istimewa

fin.co.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pihaknya akan mempelajari bersama dengan Mensesneg Prasetyo Hadi dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti terkait putusan MK yang mewajibkan pemerintah untuk menggratiskan SD-SMP Negeri dan Swasta.

“Kita mempelajari keputusan tersebut, Pak Mendikdasmen juga sudah buat rapat, saya juga akan pelajari dulu ya,” kata Sri Mulyani ditemui di Istana Negara, Jakarta Pusat pada Senin 2 Juni 2025.

Meski demikian, ia belum bisa menjabarkan untuk anggaran sekolah gratis tersebut.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Advertisement

MK memerintahkan pemerintah untuk menggratiskan pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan, Selasa, 27 Mei 2025.

Khanif Lutfi
Khanif Lutfi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID