Nasional . 02/06/2025, 08:16 WIB

Pencairan Gaji 13 PNS Dimulai Hari Ini 2 Juni 2025, Segera Cek Rekening Anda!

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Pemerintah resmi menetapkan bahwa pencairan gaji 13 PNS akan dilakukan mulai Juni 2025. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh aparatur negara, baik yang masih aktif bertugas maupun para pensiunan. Penerima manfaat meliputi PNS, PPPK, anggota TNI, Polri, hakim, dan pensiunan aparatur sipil negara.

PT Taspen (Persero) akan menjadi pihak pertama yang menyalurkan pencairan gaji 13 PNS untuk kelompok pensiunan. Proses pembayaran dijadwalkan dimulai pada Senin, 2 Juni 2025. Hal tersebut disampaikan oleh Corporate Secretary Taspen, Henra, yang menegaskan penyaluran dilakukan berdasarkan regulasi resmi.

"Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan serta menjadi bukti kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya," ujar Henra melalui keterangan tertulis.

Untuk pensiunan, pencairan gaji 13 PNS dihitung berdasarkan penghasilan bulan Mei 2025. Komponennya meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Tidak ada potongan untuk iuran maupun kredit, kecuali pajak penghasilan.

Presiden Prabowo Subianto turut menegaskan bahwa pencairan gaji 13 PNS juga berlaku bagi ASN aktif di pusat dan daerah. Penyaluran tersebut dilakukan mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025 dan PP Nomor 5 Tahun 2024, dengan mempertimbangkan awal tahun ajaran baru sebagai waktu yang tepat untuk pemberian.

"Gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah. Untuk ASN daerah, diberikan setara dengan ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing. Bagi pensiunan, gaji ke-13 diberikan sebesar uang pensiun bulanan," tegas Presiden Prabowo saat konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Pencairan gaji 13 PNS untuk ASN aktif mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Bagi ASN daerah, tunjangan kinerja digantikan oleh Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai kapasitas fiskal daerah.

Rincian komponen pencairan gaji 13 PNS juga diatur dalam Pasal 9 PP Nomor 11 Tahun 2025. Untuk yang bersumber dari APBN, gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tukin. Sedangkan dari APBD, tidak termasuk tukin, namun tetap bisa mendapatkan TPP hingga setara satu bulan penghasilan.

Besaran tunjangan dalam pencairan gaji 13 PNS mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk:

- Tunjangan suami/istri sebesar 10% dari gaji pokok (diberikan kepada pasangan dengan gaji lebih tinggi jika keduanya PNS).

- Tunjangan anak 2% per anak dari gaji pokok, maksimal untuk dua anak.

- Tunjangan beras setara 10 kg per orang per bulan, dengan harga Rp7.242 per kg.

Dasar hukum pencairan gaji 13 PNS tahun ini tertuang dalam PP Nomor 11 Tahun 2025 dan PP Nomor 5 Tahun 2024. Pasal 15 ayat (2) juga menyebutkan bahwa apabila belum dapat dibayarkan pada Juni, maka pembayaran bisa dilakukan setelahnya. Namun, pemerintah menegaskan bahwa pelaksanaan pencairan gaji 13 PNS akan dimulai minggu depan, dengan Taspen memimpin penyaluran untuk para pensiunan. *

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com