Hukum dan Kriminal

Polres Kota Cirebon Kembangkan Penyelidikan Insiden Longsor Gunung Kuda

Pendalaman insiden longsor tambang galian C di kawasan Gunung Kuda masih berlangsung

Polres Kota Cirebon Kembangkan Penyelidikan Insiden Longsor Gunung Kuda
Tim SAR gabungan saat melakukan proses evakuasi terhadap jenazah korban yang tertimbun longsor di area tambang galian C Gunung Kuda Cirebon, Jawa Barat, Senin (2/6/2025). ANTARA/Fathnur Rohman

Dia menegaskan akan menelusuri semua unsur yang berperan dalam peristiwa longsor tersebut, termasuk kemungkinan pelanggaran administratif maupun pidana.

Untuk dua orang tersangka dalam kasus longsor tambang ini dijerat Pasal 98 dan 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.

Polisi juga mengenakan Pasal 35 Undang-Undang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

Berita Terkait