Hukum dan Kriminal . 03/06/2025, 07:44 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
fin.co.id - Perkara Suap atau Gratifikasi PN Jakarta Pusat kembali menjadi sorotan publik. Pada Senin, 2 Juni 2025, Kejaksaan Agung RI memeriksa enam orang saksi sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama tersangka WG dan kawan-kawan.
Pemeriksaan dilakukan oleh tim jaksa penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Keenam saksi yang dipanggil berasal dari berbagai latar belakang institusi, termasuk pejabat pengadilan, kementerian, media, hingga keluarga tersangka.
Berikut ini nama-nama saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik Kejagung:
Seluruh saksi ini diduga memiliki keterkaitan informasi dan peran yang relevan dalam perkara suap atau gratifikasi yang tengah diusut oleh Kejagung.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa pemeriksaan para saksi bertujuan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara. “Setiap saksi kami panggil untuk mendapatkan informasi yang memperjelas peran masing-masing dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujarnya.
Febrie menambahkan, keterlibatan berbagai pihak, mulai dari unsur pengadilan hingga kementerian, menunjukkan kompleksitas perkara yang sedang ditangani. “Kami ingin memastikan bahwa proses pembuktian dilakukan secara menyeluruh dan tidak ada yang tertinggal,” katanya menegaskan.
Dalam beberapa pekan terakhir, penyidik Kejagung terus intensif memeriksa berbagai pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara ini. Kasus yang menyeret Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas lembaga peradilan.
“Kami tidak akan berhenti sampai seluruh alur gratifikasi ini terungkap. Penegakan hukum harus tetap berjalan, siapa pun yang terlibat akan kami proses,” tegas Febrie Adriansyah. (*)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media