Pemerintah Batalkan Wacana Subsidi Listrik 50 Persen Pada Juni-Juli, Begini Alasannya

news.fin.co.id - 03/06/2025, 05:44 WIB

Pemerintah Batalkan Wacana Subsidi Listrik 50 Persen Pada Juni-Juli, Begini Alasannya

Diskon Tarif Listrik 50%

3. Penebalan Bantuan Sosial

Pemerintah menambah bantuan kepada 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat berupa tambahan dana Kartu Sembako sebesar Rp200 ribu per bulan dan bantuan pangan berupa 10 kg beras, dengan anggaran sebesar Rp11,93 triliun.

4. Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp10,72 triliun untuk menyalurkan BSU senilai Rp300 ribu kepada 17,3 juta pekerja dan guru honorer selama dua bulan, dimulai pada Juni 2025.

Advertisement

5. Perpanjangan Diskon Iuran JKK

Insentif terakhir berupa pemotongan 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja selama enam bulan (Agustus 2025–Januari 2026), ditujukan untuk pekerja di sektor padat karya, dengan anggaran Rp0,2 triliun dari sumber non-APBN.

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Penulis FIN.CO.ID