Politik . 04/06/2025, 11:25 WIB

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran ke DPR, Ini Isinya

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.idForum Purnawirawan Prajurit TNI mengirim surat pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke DPR dan MPR dan segera memproses tuntutannya.

Berdasarkan dokumen yang dibagikan forum Purnawirawan TNI tersebut, surat itu ditandatangani oleh Jendral TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto hingga Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, dan juga tanda tangan Jendral TNI (Purn) Try Sutrisno.

"Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman," bunyi surat tersebut, dikutip Rabu, 4 Juni 2025.

Permintaan itu tulis dalam nomor surat 003/FPPTNI/V/2025.

Dikonfirmasi secara terpisah, Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengatakan, pihaknya telah menerima surat tersebut.

"Iya benar kami sudah terima surat tersebut dan sudah kami teruskan ke pimpinan," kata Indra.

Berikut isi surat purnawirawan TNI yang meminta pemakzulan Gibran diproses:

Assalaamu’alaikum Wr. Wb.

Salam kebangsaan dan salam sejahtera kami ucapkan untuk Bapak/Ibu Ketua dan seluruh anggota serta seluruh jajaran MPR RI dan DPR RI. Semoga kita selalu dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa, Allah SWT. Aamiin ya rabbal alamin. Kami, Forum Purnawirawan Prajurit TNI memberikan dukungan penuh kepada Presiden Prabowo Subianto.

Sebagai bagian dari masyarakat sipil yang menjunjung tinggi konstitusi, etika kenegaraan, dan prinsip demokrasi yang sehat, menyampaikan pandangan hukum terhadap proses politik dan hukum yang mengantarkan Sdr. Gibran Rakabuming Raka menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia Periode Tahun 2024—2029.

Dengan ini kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, dengan alasan-alasan sebagai berikut:

DASAR KONSTITUSIONAL

1. UUD 1945 amandemen III
Pasal 7A: Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Pasal 7B: Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

2. TAP MPR RI No. XI/1998
Pasal 4: Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak asasi manusia.

3. Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi

Pasal 10 ayat (2): “Mahkamah Konstitusi memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden/Wakil Presiden.”

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Pasal 3 ayat (1): “Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, hakim dan hakim konstitusi wajib menjaga kemandirian pengadilan.”

Pasal 17 ayat (5): Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara.

Pasal 17 ayat (6): Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17 ayat (7): Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diperiksa kembali dengan susunan majelis hakim yang berbeda.

ARGUMENTASI HUKUM

Pelanggaran Prinsip Hukum, Etika Publik dan Konflik Kepentingan
Gibran memperoleh tiket pencalonan melalui perubahan batas usia capres-cawapres dalam Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023. Proses tersebut dinilai telah melanggar UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, dinyatakan tidak sah (cacat hukum), karena Ketua Hakim MK yang memutuskan perkara (Anwar Usman), adalah paman dari Sdr. Gibran Rakabuming Raka dan telah melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim.

Dengan demikian, terbukti bahwa keputusan tersebut menunjukkan tidak independen karena adanya intervensi melalui relasi keluarga langsung (paman-keponakan) antara Ketua MK Anwar Usman dengan Sdr. Gibran Rakabuming Raka. Hal ini bertentangan dengan prinsip imparsialitas lembaga peradilan dan asas fair trial dalam hukum tata negara.

Rumusan Hukum
Tentang: Putusan MKMK No. 2/MKMK/L/11/2023
Tanggal: 7 November 2023
Terlapor: Anwar Usman (Ketua Majelis MK)
Pelanggaran: Kode etik dan perilaku hakim tertuang dalam Sapta Karsa Hutama

Putusan MKMK: Pemberhentian hakim konstitusi Anwar Usman dari jabatan Ketua MK
Bahwa putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 terhadap pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu yang dalam putusan tersebut Anwar Usman sebagai ketua majelis yang sekaligus merupakan paman yang mempunyai hubungan keluarga dengan Gibran Rakabuming Raka seharusnya wajib mengundurkan diri.

Putusan tersebut telah melanggar UU No. 48 Tahun 2009 Pasal 17:
ayat (5): Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara.

ayat (6): Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bahwa putusan MKMK terhadap kesalahan Anwar Usman, Majelis MKMK seharusnya mempertimbangkan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 17 Ayat 5,6 dan 7.

Bahwa oleh karena ketua majelis MK IC Anwar Usman dinyatakan bersalah melanggar kode etik dan perilaku hakim, maka putusan No. 90/PUUXXI/2023 dinyatakan cacat hukum dan dapat dibatalkan.

Bahwa Pasal 17 Ayat 7 menyatakan:
Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diperiksa kembali dengan susunan majelis hakim yang berbeda.

ARGUMENTASI HUKUM

1. Pelanggaran Prinsip Hukum, Etika Publik dan Konflik Kepentingan
Gibran memperoleh tiket pencalonan melalui perubahan batas usia capres-cawapres dalam Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023. Proses tersebut dinilai telah melanggar UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, dinyatakan tidak sah (cacat hukum), karena Ketua Hakim MK yang memutuskan perkara (Anwar Usman), adalah paman dari Sdr. Gibran Rakabuming Raka dan telah melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim.

Dengan demikian, terbukti bahwa keputusan tersebut menunjukkan tidak independen karena adanya intervensi melalui relasi keluarga langsung (paman-keponakan) antara Ketua MK Anwar Usman dengan Sdr. Gibran Rakabuming Raka. Hal ini bertentangan dengan prinsip imparsialitas lembaga peradilan dan asas fair trial dalam hukum tata negara.

Rumusan Hukum
Tentang: Putusan MKMK No. 2/MKMK/L/11/2023
Tanggal: 7 November 2023
Terlapor: Anwar Usman (Ketua Majelis MK)
Pelanggaran: Kode etik dan perilaku hakim tertuang dalam Sapta Karsa Hutama

Putusan MKMK: Pemberhentian hakim konstitusi Anwar Usman dari jabatan Ketua MK
Bahwa putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 terhadap pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu yang dalam putusan tersebut Anwar Usman sebagai ketua majelis yang sekaligus merupakan paman yang mempunyai hubungan keluarga dengan Gibran Rakabuming Raka seharusnya wajib mengundurkan diri.

Putusan tersebut telah melanggar UU No. 48 Tahun 2009 Pasal 17:
ayat (5): Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara.

ayat (6): Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bahwa putusan MKMK terhadap kesalahan Anwar Usman, Majelis MKMK seharusnya mempertimbangkan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 17 Ayat 5,6 dan 7.

Bahwa oleh karena ketua majelis MK IC Anwar Usman dinyatakan bersalah melanggar kode etik dan perilaku hakim, maka putusan No. 90/PUUXXI/2023 dinyatakan cacat hukum dan dapat dibatalkan.

Bahwa Pasal 17 Ayat 7 menyatakan:
Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diperiksa kembali dengan susunan majelis hakim yang berbeda.

Konklusi:
Oleh karena Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 cacat hukum dan juga terjadi disparitas putusan dalam perkara yang sama, antara lain No. 29/PUU-XXI/2023, No. 51/PUU-XXI/2023, No. 55/PUU-XXI/2023 yang putusannya menyatakan bahwa permohonan tidak memiliki alasan hukum sehingga permohonan di tolak.

Terhadap putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 belum pernah dilakukan pemeriksaan kembali dengan susunan majelis hakim yang berbeda. Dengan demikian, masih dapat diajukan untuk diperiksa kembali melalui DPR, sebagaimana Pasal 17 ayat 7 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, pasal ini tidak mengatur ketentuan kadaluarsa.

2. Kepatutan dan Kepantasan
Sdr. Gibran Rakabuming Raka dengan kapasitas dan pengalaman yang sangat minim, hanya dua tahun menjabat walikota Solo, pendidikan dan ijazahnya yang amat patut diduga tidak jelas, sangat naif bagi negara ini bila memiliki seorang Wakil Presiden yang tidak patut dan tidak pantas untuk memimpin rakyat Indonesia sebesar ini.

Bila dibandingkan dengan Wapreswapres Indonesia sebelumnya, sangatlah jauh kapasitas, integritas dan intelektualitasnya dengan Wapres saat ini. Apalagi dapat dibayangkan apabila presiden berhalangan tetap, maka Wapres yang tidak pantas, tidak patut dan tidak memiliki kapasitas tersebut menggantikan posisi Presiden.

Sebagaimana yang kita ketahui selama 6 (bulan) menjabat Wapres, tidak terlihat kemampuan Sdr. Gibran Rakabuming Raka dalam membantu tugas Presiden, bahkan menjadi beban bagi Presiden Prabowo Subianto dalam menjalankan tugas-tugasnya.

3. Ditinjau dari Moral dan Etika Sdr. Gibran Rakabuming Raka
Kasus akun "fufufafa" menjadi sorotan publik karena dugaan kuat keterkaitannya dengan Sdr. Gibran Rakabuming Raka. Akun Kaskus "fufufafa" aktif antara tahun 2013 hingga 2019, dikenal sering membuat komentar yang menghina tokoh politik seperti Prabowo Subianto, Didit Hediprasetyo, Susilo Bambang Yudhoyono, Anies Baswedan, serta sejumlah selebritas perempuan dengan komentar seksual dan rasis, termasuk terhadap masyarakat Papua. Pada 31 Agustus 2024, akun ini menjadi viral setelah unggahan di platform X (sebelumnya Twitter) mengungkap aktivitasnya. Investigasi lebih lanjut oleh kelompok peretas Anonymous Indonesia mengklaim bahwa data pribadi yang terkait dengan akun tersebut, seperti nomor telepon, email, dan informasi lainnya, mengarah pada Sdr. Gibran Rakabuming Raka. Dari kasus tersebut, tersirat moral dan etika Sdr. Gibran sangat tidak pantas dan tidak patut untuk menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia.

4. Dugaan Korupsi Sdr. Joko Widodo dan Keluarga

Dugaan kuat Korupsi Sdr. Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep yang dilaporkan oleh Sdr. Ubedilah Badrun sejak tahun 2022 ke KPK, saat itu Sdr. Gibran Rakabuming Rakabuming Raka sudah menjadi Walikota Solo  yang merupakan pejabat publik. Ubedilah melaporkan relasi bisnis Sdr. Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep yang merupakan putra Presiden Joko Widodo berpotensi kuat terjadinya korupsi, kolusi dan
nepotisme.

Sangat amat patut diduga KKN tersebut terjadi berkaitan dengan adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura ke
perusahaan rintisan kuliner anak Sdr. Joko Widodo.

Selanjutnya kami mengusulkan agar DPR melalui aparat penegak hukum
segera menindaklanjuti dugaan korupsi yang melibatkan mantan Presiden ke-7, Sdr. Joko Widodo dan Keluarganya (Sdr. Gibran Rakabuming Raka dan Sdr. Kaesang Pangarep).

(Anisha Aprilia)

TERKINI

TERPOPULER

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com