Politik

MK Ketok Palu, Pemerintah Susun Ulang Aturan Jabatan Sipil untuk Polisi

news.fin.co.id - 18/11/2025, 18:23 WIB

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 November 2025. Foto: Anisha Aprilia

fin.co.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan, ketentuan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil akan dimasukkan secara tegas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri yang tengah disiapkan.

"Nah nanti di undang-undang kepolisian akan diatur secara limitatif di dalam batang tubuh undang-undang," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 November 2025.

Ia menjelaskan, pembahasan aturan tersebut akan dilakukan dalam Tim Reformasi Polri, di mana ia turut menjadi anggota. Tim akan memetakan kementerian atau lembaga mana saja yang benar-benar memiliki relevansi dengan tugas pokok kepolisian.

"Nah karena itu nanti, sebagai Tim Reformasi Polri juga nanti kita akan bicarakan, menyangkut terkait kementerian mana sih yang sebenarnya punya keterkaitan dengan tugas fungsi pokok kepolisian," tuturnya.

Meski demikian, Supratman menilai bahwa anggota Polri aktif yang sudah terlanjur mengisi jabatan sipil tidak perlu mengundurkan diri. Ia menekankan bahwa putusan MK tidak berlaku surut dan hanya mengikat ke depan.

Menurutnya, mereka yang menduduki jabatan sipil sebelum putusan dibacakan dapat tetap melanjutkan tugasnya.

"Menurut saya yang sudah terjadi, itu artinya tidak berlaku, dalam pengertian, bagi mereka yang akan diusulkan menduduki jabatan berikutnya, ke jabatan sipil, kalau tidak berkaitan dengan tugas pokok kepolisian, wajib untuk mengundurkan diri atau pensiun," jelasnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan seluruh permohonan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite. Permohonan tersebut menguji konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2/2002 tentang Kepolisian.

Pasal 28 ayat (3) menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri. Sementara penjelasan pasal tersebut sebelumnya membuka ruang tafsir mengenai jabatan yang tidak terkait kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan Kapolri.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menekankan esensi putusan tersebut:

"Secara substansial, kedua ketentuan tersebut menegaskan satu hal penting yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian."

(Anisha Aprilia)

Mihardi
Penulis