Nasional . 08/06/2025, 08:48 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
fin.co.id - Tambang di Raja Ampat kembali jadi sorotan, benarkah merusak kawasan wisata? Menteri ESDM Bahlil Lahadalia turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi sesungguhnya di lokasi tambang nikel PT GAG Nikel. Apa temuan terbaru dari kunjungan tersebut?
Tambang di Raja Ampat menjadi perhatian serius pemerintah. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, melakukan inspeksi langsung ke lokasi tambang PT GAG Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Sabtu, 7 Juni 2025. Kunjungan ini merupakan respons atas keluhan masyarakat terkait dampak tambang terhadap lingkungan dan pariwisata setempat.
"Saya datang untuk melihat langsung apa yang terjadi. Nantinya, hasil pemeriksaan ini akan dicek oleh tim inspektur tambang saya," kata Bahlil seperti dikutip dari keterangan resminya, Sabtu (7/6/2025).
Dalam tinjauan tersebut, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyebutkan bahwa tidak ditemukan sedimentasi atau pencemaran di wilayah pesisir yang dikaitkan dengan aktivitas tambang.
"Kita lihat dari udara, tidak ada indikasi sedimentasi. Sejauh ini, tidak ada masalah berarti," ujar Tri. Ia juga menambahkan bahwa tim Inspektur Tambang telah diturunkan untuk menginspeksi wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Raja Ampat.
Hasil inspeksi ini akan menjadi dasar bagi Menteri ESDM untuk mengambil langkah selanjutnya.
Direktur Pengembangan Usaha PT Antam, I Dewa Wirantaya, menegaskan bahwa anak usahanya, PT GAG Nikel, menjalankan praktik pertambangan sesuai kaidah teknis dan lingkungan yang berlaku.
"Kami telah melakukan reklamasi, membangun penahan air limpahan, dan memenuhi seluruh prosedur. Kami berharap keberadaan perusahaan ini memberi manfaat nyata bagi masyarakat di Pulau Gag," ucap Dewa.
Saat ini terdapat lima perusahaan tambang di Kabupaten Raja Ampat: PT GAG Nikel, PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond, dan PT Nurham. Namun, hanya PT GAG Nikel yang aktif memproduksi dan memiliki status Kontrak Karya (KK).
PT GAG Nikel mengantongi izin seluas 13.136 hektare berdasarkan Akta Perizinan No. 430.K/30/DJB/2017. Perusahaan ini juga termasuk dalam daftar 13 perusahaan yang diizinkan melanjutkan kontrak pertambangan di kawasan hutan, mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media