Alasan Kejagung Cegah Dirut Sritex Iwan Lukminto ke Luar Negeri

news.fin.co.id - 09/06/2025, 14:19 WIB

Alasan Kejagung Cegah Dirut Sritex Iwan Lukminto ke Luar Negeri

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/4/2025).

fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan alasannya mencegah Direktur Utama (Dirut) PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) ke luar negeri. Pencegahan itu dilakukan agar memudahkan penyidik jika sewaktu-waktu membutuhkan keterangan Iwan.

"Untuk mempermudah penyidikan di mana sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan penyidik," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Senin, 9 Juni 2025.

Lebih lanjut, kata Harli, Iwan akan dipanggil penyidik Kejagung dalam waktu dekat. Namun, dia mengaku belum mengetahui kapan pemeriksaan tersebut.

"Info penyidik (dipanggil) minggu ini, ya," ucap Harli.

Advertisement

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imipas memberikan status pencegahan ke luar negeri untuk Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto (IKL).

Diketahui, Iwan Kurniawan adalah adik Iwan Setiawan Lukminto, Komisaris Utama Sritex yang sudah menjadi tersangka dan bahkan ditahan oleh Kejagung.

"Iya benar terhadap IKL (Iwan Kurniawan Lukminto) telah dilakukan pencegahan ke luar negeri," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Sabtu, 7 Juni 2025.

Lebih lanjut, Harli mengatakan pencegahan terhadap Iwan Kurniawan dilakukan sejak 19 Mei 2025. "Sejak 19 Mei 2025 dan akan berlaku untuk enam bulan ke depan," jelasnya.

(Anisha Aprilia)

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID