Pemerintah Cabut 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat, Ini Daftarnya

news.fin.co.id - 10/06/2025, 12:47 WIB

Pemerintah Cabut 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat, Ini Daftarnya

Pemerintah mencabut izin usaha pertambangan milik empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Sementara itu, untuk PT ASP dan PT MRP, pihaknya akan melakukan penegakan hukum dikarenakan ditemukannya kegiatan pertambangan nikelnya merusak lingkungan di wilayah pulau-pulau kecil Raja Ampat.

"PT ASP ditemukan melakukan kegiatan pertambangan tanpa manajemen lingkungan yang memadai, menyebabkan pencemaran air laut dan kekeruhan tinggi di pantai," ujar Hanif.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID